Pembangunan Kantor
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok berfungsi untuk menunjang perkembangan perikanan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang di ubah menjadi
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dimana dalam pasal 41 ayat
1 disebutkan pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi pelabuhan
perikanan antara lain sebagai berikut:
·
Tempat tambat labuh kapal
perikanan;
·
Tempat pendaratan ikan;
·
Tempat pemasaran dan distribusi
ikan;
·
Tempat
pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
·
Tempat
pengumpulan data hasil tangkapan;
·
Tempat pelaksanaan
penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan;
·
Tempat untuk memperlancar
kegiatan operasional kapal perikanan.
Keberadaan
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memberikan dampak positif
antara lain :
·
Meningkatnya pendapatan
nelayan;
·
Meningkatnya produksi
pendaratan ikan guna memenuhi kebutuhan
pasar lokal, antar pulau maupun untuk ekspor;
·
Memberikan dampak multiplier
effek terhadap perekonomoian
daerah;
·
Penciptaan lapangan kerja baru
Berdasarkan tugas pokok pelabuhan perikanan
yaitu sebagai unit pelayanan terhadap masyarakat perikanan khususnya nelayan
maka pada tahun 2012 Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus memacu
diri dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat perikanan umumnya dan
khususnya nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan sarana yang sudah
dibangun.
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
terus berusaha untuk ikut berperan serta membantu tercapainya misi Kementerian
Kelautan dan Perikanan yakni diantaranya meningkatkan pengawasan dan
perlindungan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal. dimana
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memiliki Pengawas Penangkapan
ikan, PPNS Perikanan dan Syahbandar Perikanan
Hingga saat ini aktivitas Kantor Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya baik
produksi maupun produktifitas. Sehingga kedepan pelabuhan perikanan akan menjadi
pusat kegiatan industri perikanan dan minapolitan bagi kegiatan perikanan
tangkap guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat perikanan.
Posisi Pelabuhan Perikanan
Labuhan Lombok cukup strategis dan terlindung di dalam suatu kawasan teluk
sehingga menjadi pilihan bagi nelayan – nelayan sebagai tempat pendaratan hasil
tangkapannya, karena merasa aman untuk bersandar dan nyaman sebagai tempat
persinggahan.
Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok dibangun pada tahun 1977/1978 dengan luas lahan
sekitar 5,9 hektar. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan
dan Perikanan Nomor : B-745/SJDKP/III/2001 tanggal 14 Maret 2001, Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok beralih status dari Unit Pelaksana Teknis ( UPT Pusat )
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (
UPTD ) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibawah koordinasi dan tanggung
jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok terletak di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya
Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jarak sekitar 75 km
dari ibukota Provinsi NTB ( Mataram ), sekitar 43 km dari ibukota Kabupaten
Lombok Timur ( Selong ) dan 9 km dari
ibukota Kecamatan ( Pringgabaya ).
Aksesibilitas menuju Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sangat mudah,
dapat ditempuh melalui jalur darat maupun laut baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan
pribadi, serta melalui udara yaitu Bandara Internasional Lombok (BIL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar