Selasa, 26 Juli 2016

KANTOR PELABUHAN PERIKANAN LABUHAN LOMBOK








Pembangunan Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok berfungsi untuk menunjang perkembangan  perikanan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dimana dalam pasal 41 ayat 1 disebutkan pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi pelabuhan perikanan antara lain sebagai berikut:
·         Tempat tambat labuh kapal perikanan;
·         Tempat pendaratan ikan;
·         Tempat pemasaran dan distribusi ikan;
·         Tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
·         Tempat pengumpulan data hasil tangkapan;
·         Tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan;
·         Tempat untuk memperlancar kegiatan operasional kapal  perikanan.
           Keberadaan Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memberikan dampak positif antara lain :
·            Meningkatnya pendapatan nelayan;
·            Meningkatnya produksi pendaratan ikan guna memenuhi kebutuhan      pasar lokal, antar pulau maupun untuk ekspor;
·            Memberikan dampak multiplier effek  terhadap perekonomoian daerah;  
·            Penciptaan lapangan kerja baru
Berdasarkan tugas pokok pelabuhan perikanan yaitu sebagai unit pelayanan terhadap masyarakat perikanan khususnya nelayan maka pada tahun 2012 Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus memacu diri dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat perikanan umumnya dan khususnya nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan sarana yang sudah dibangun.
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus berusaha untuk ikut berperan serta membantu tercapainya misi Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni diantaranya meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal. dimana Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memiliki Pengawas Penangkapan ikan, PPNS Perikanan dan Syahbandar Perikanan
 Hingga saat ini aktivitas Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya baik produksi maupun produktifitas. Sehingga kedepan pelabuhan perikanan akan menjadi pusat kegiatan industri perikanan dan minapolitan bagi kegiatan perikanan tangkap guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat perikanan.
Posisi Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok cukup strategis dan terlindung di dalam suatu kawasan teluk sehingga menjadi pilihan bagi nelayan – nelayan sebagai tempat pendaratan hasil tangkapannya, karena merasa aman untuk bersandar dan nyaman sebagai tempat persinggahan.
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dibangun pada tahun 1977/1978 dengan luas lahan sekitar 5,9 hektar. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : B-745/SJDKP/III/2001 tanggal 14 Maret 2001, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok beralih status dari Unit Pelaksana Teknis ( UPT Pusat ) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibawah koordinasi dan tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terletak di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jarak sekitar 75 km dari ibukota Provinsi NTB ( Mataram ), sekitar 43 km dari ibukota Kabupaten Lombok Timur  ( Selong ) dan 9 km dari ibukota Kecamatan ( Pringgabaya ).  Aksesibilitas menuju Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sangat mudah, dapat ditempuh melalui jalur darat maupun laut baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, serta melalui udara yaitu Bandara Internasional Lombok (BIL). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar