Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
Rabu, 10 Februari 2021
PROFIL PP. LABUHAN LOMBOK
PROFIL
PELABUHAN PERIKANAN
LABUHAN LOMBOK
A. Pendahuluan
1. Kondisi Eksisting Pelabuhan
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terletak di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dibangun pada tahun 1977-1978 dan telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan khususnya masyarakat perikanan yang ada disekitar pelabuhan perikanan kemudia dibangun diatas lahan seluas 5,9 Ha (bersertifikat) dengan status Hak Pengelolaan. Letaknya yang strategis dari jalur daerah penangkapan ikan membuat Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok menjadi pilihan utama bagi nelayan sebagai tempat pendaratan hasil tangkapannya.
Sebagian besar nelayan yang mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok adalah nelayan pendatang (andon), umumnya berasal dari daerah Sulawesi Selatan (Sinjai, Bone), Sulawesi Barat (Majene), Kalimantan Timur (Balikpapan) dan Larantuka Nusa Tenggara Timur.
Secara geografis, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terletak pada titik koordinat : 08°-29’-15” LS dan 116°-39’-42” BT dan berbatasan dengan :
• Sebelah Barat : Jalan Raya Sambalia
• Sebelah Timur : Teluk Labuhan Lombok
• Sebelah Selatan : Tanah Negara
• Sebelah Utara : Tanah Negara
Jarak akses antara Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dengan Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Mataram kurang lebih 75 Km dan dengan Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur yaitu Selong kurang lebih 40 Km.
2. Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : B-745/SJ-DKP/III/2001 Tanggal 14 Maret 2001 tentang Pengalihan P3D Pelabuhan Perikanan yang diserahkan ke pemerintah daerah, maka sejak saat itu, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok berfungsi untuk menunjang perkembangan perikanan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dimana dalam pasal 41 ayat 1 disebutkan pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi pelabuhan perikanan antara lain sebagai berikut:
Tempat tambat labuh kapal perikanan;
Tempat pendaratan ikan;
Tempat pemasaran dan distribusi ikan;
Tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
Tempat pengumpulan data hasil tangkapan;
Tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan;
Tempat untuk memperlancar kegiatan operasional kapal perikanan.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Repulik Indonesia Nomor 08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan dimana fungsi pelabuhan perikanan tersebut diperjelas lagi dalam pasal 3 ayat 5 dan 7 bahwa pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
Fungsi pemerintahan pelabuhan perikanan yang dimaksud antara lain :
a. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b. Pengumpulan data tangkapan dan hasil tangkapan;
c. Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e. Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
f. Pelaksanaan kesyahbadaran;
g. Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h. Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
i. Tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j. Pemantauan wilayah pesisir;
k. Pengendalian lingkungan;
l. Kepabeanan; dan/atau
m. Keimigrasian.
Sedangkan fungsi pengusahaan pelabuhan perikanan meliputi
a. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. Pelayanan bongkar muat ikan;
c. Pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d. Pemasaran dan distribusi ikan;
e. Pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
f. Pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g. Pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h. Wisata bahari; dan/atau
i. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan perturan perundang-undangan.
Keberadaan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memberikan dampak yang sangat positif seperti antara lain :
Meningkatnya pendapatan nelayan;
Meningkatnya produksi pendaratan ikan guna memenuhi kebutuhan pasar lokal, antar pulau maupun untuk ekspor;
Memberikan dampak positif terhadap perekonomoian daerah;
Menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
Berdasarkan tugas pokok pelabuhan perikanan yaitu sebagai unit pelayanan terhadap masyarakat perikanan khususnya nelayan maka Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus memacu diri dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat perikanan umumnya dan khususnya nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dengan mendapatkan pelayanan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal serta pelayanan satu atap bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus berusaha untuk ikut berperan serta membantu tercapainya misi Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni diantaranya meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal. dimana Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memiliki Pengawas Penangkapan ikan, PPNS Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Hingga saat ini aktivitas Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya baik produksi maupun produktifitas. Sehingga kedepan pelabuhan perikanan akan menjadi pusat kegiatan industrilisasi perikanan dan minapolitan bagi kegiatan perikanan tangkap guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat perikanan.
B. Visi dan Misi
Visi : Mewujudkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat perikanan
Misi :
- Meningkatkan pemanfaatan fasilitas/sarana Pelabuhan yang sudah ada.
- Meningkatkan profesionalitas dan SDM Pegawai Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
C. Motto
“ Pelayanan Terbaik Kami adalah Untuk Anda ”
D. Fasilitas Yang Ada.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok pada umumnya telah di manfaatkan secara optimal, fasilitas-fasilitas yang ada di Pelabuhan Perikanan meliputi antara lain ;
1. Fasilitas Pokok.
a. Kolam Pelabuhan
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok memiliki kolam pelabuhan seluas 70.200 m² dengan kedalaman rata-rata 3 sampai 12 m ke arah bagian tengah perairan teluk tersebut.
b. Dermaga
Dermaga Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok berkonstruksi beton dengan ukuran panjang 88 m dan lebar 10 m.
c. Jetty
Panjang jetty 42 m dan lebar 7 m memiliki konstruksi dari beton dan timbunan tanah/sirtu, pada bagian pinggir (Talud) disemen Siar Mata Sapi, permukaan di aspal dengan panjang 87 m, lebar 5 m dan bahu jalan masing-masing lebar 1 m.
d. Turap
Terletak di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan konstruksi memanjang kearah Selatan sepanjang 150 m.
e. Jalan Komplek
Jalan komplek pelabuhan perikanan sepanjang 450 m dengan lebar badan jalan 5 m konstruksi beton selebar 3 m, dipergunakan sebagai sarana untuk memperlancar pengangkutan hasil perikanan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menuju daerah pemasaran atau gudang penyimpanan.
f. Tanah Pelabuhan
Tanah pelabuhan luasnya kurang lebih 59.990 m2, terdiri dari persil tanah 54.990 m2 berada di areal pelabuhan dan 500 m2 di areal sumber mata air Barang Tapen yang terletak 500 m dari pelabuhan perikanan.
2. Fasilitas Fungsional
a. Gedung TPI
Secara keseluruhan luas gedung/bangunan TPI yaitu 480 m² akan tetapi yang digunakan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hanya seluas 250 m². Bangunannya berkonstruksi dari beton dengan rangka besi dan kondisi lantai telah direhab dengan memasang keramik serta dipagar keliling dengan trali besi.
b. Ruang Pengepakan
Ruang pengepakan yang ada seluas 64 m², kondisinya dalam keadaan kurang baik saat ini, ruang pengepakan masih disewakan ke pihak ketiga sebagai tempat pengepakan ikan yang akan didistribusikan ke konsumen.
c. Pabrik Es
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok mempunyai Pabrik es balok dengan luas 312 m2 dengan kapasitas produksi ± 10 ton perhari, dilengkapi ice storage dengan ukuran 5 x 6 m dengan kapasitas 800-900 balok (± 20 ton ).
d. Gedung Pemindangan Ikan
Gedung pemindangan ikan seluas 200 m2 merupakan sarana fungsional yang sudah tidak di manfaatkan lagi karena para pengolah ikan tidak memakai metode pemindangan, pengolah ikan lebih banyak menjual ikan dalam keadaan segar ke konsumen dan untuk mempertahankan mutu ikan para pedagang menggunakan Sistim Rantai Dingin dengan bahan pengawet es.
e. Gudang dan Bak Penggaraman Ikan
Gedung ini luasnya 165 m2 berfungsi sebagai tempat pengolahan ikan (Penggaraman), namun sekarang di pakai oleh pengolah ikan atau pedagang ikan sebagai tempat pengolahan/pengepakan ikan sebelum dikirim ke beberapa tempat/pasar tradisional.
f. Penjemuran Ikan
Penjemuran Ikan ini terbuat dari tiang-tiang beton sebagai sandaran dari para-para/alas penjemuran ikan dengan luas 300 m2.
g. Penjemuran Jaring
Merupakan lantai tempat penjemuran/perbaikan jaring bagi para nelayan dengan luas 220 m2.
h. Bak Air
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok memiliki 4 (empat) bak air tawar (tower). Semuanya dalam keadaan baik dan telah di manfaatkan untuk keperluan bongkar muat ikan, kebersihan TPI, kapal nelayan, perumahan komplek, produksi Es, dan gudang dan sebagai tempat penampungan air tawar apabila dibutuhkan setiap saat.
i. Fasilitas BBM berupa SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan)
Areal fasilitas BBM untuk nelayan diatas tanah seluas 1.251,32 m2 telah di bangun SPDN dengan standar Pertamina oleh pihak ketiga yaitu CV. BAURA pada tahun 2010 dengan sistim sewa kontrak selama 5 tahun dan dapat di perpanjang dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan dibangunnya SPDN yaitu untuk melayani kebutuhan bahan bakar untuk nelayan ketika melakukan aktivitas penangkapan dan pengakutan ikan.
j. Bengkel
Fasilitas bangunan bengkel seluas 120 m² dilengkapi dengan bermacam peralatan seperti mesin bubut, bor, gurinda, las karbit dan mesin las listrik yang telah dimanfaatkan untuk melayani pekerjaan perbaikan mesin baik oleh nelayan maupun masyarakat umum.
k. Mesin Generator (Genset)
Pelabuhan Perikanan labuhan Lombok memiliki 3 unit genset yaitu masing-masing dengan merk dan spesifikasi sebagai berikut
1. MWM berkekuatan 114 KVA sebanyak 2 (dua) unit yang digunakan untuk menggerakkan mesin pabrik es balok dan untuk menjalankan operasional kantor pada saat listrik utama padam dan satu unit yang lain kondisinya rusak berat.
2. Yanmar 12.5 KVA digunakan untuk keperluan Es Stroge ketika ada pemadaman listrik dari PLN sehingga Es balok yang disimpan di Es Stroge tidak mudah cair atau susut disamping itu juga digunakan untuk keperluan bengkel terutama untuk mesin bubut.
l. Instalasi Listrik
Instalasi listrik yang digunakan untuk berbagai aktivitas operasional pelabuhan perikanan dari Jaringan PLN dengan kapasitas 105 KVA yang digunakan untuk mesin Pabrik Es dan Es Stroge, sementara untuk penerangan komplek, kerja di bengkel dan kantor pelabuhan berkapasitas 16,5 KVA.
m. Sumber Air Bersih
Pelabuhan perikanan Labuhan Lombok memiliki sumber air bersih di Barang Tapen dengan debit air yang cukup besar dan letaknya 500 m dari komplek pelabuhan perikanan, dialirkan melalui instalasi pipa dan tower penampung dengan menggunakan 2 (dua) buah mesin diesel.
n. Sarana Komunikasi
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sudah menggunakan jaringan internet dan telepon untuk menopang dan menunjang kegiatan kesyahbandaraan pelabuhan perikanan (penerbitan SPB, STBLKK kedatangan dan keberangkatan kapal), aplikasi PIPP (Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan), aplikasi SISKA (Sistem Informasi Statistik Perikanan Tangkap), dan aplikasi logbook serta aflikasi data statistik nasional yaitu ONE DATA. Semua kegiatan tersebut terintegrasi dalam Data Sharing Sistem (DSS) yang informasi data dapat di akses dengan cepat, tepat, akurat, mudah, efektif dan efisien.
o. Fasilitas fungsional lainnya.
Terdapat 4 (empat) buah kios sebagai tempat penjualan 9 bahan pokok untuk kebutuhan para nelayan melaut. Keseluruhan luas dari bangunan kios adalah 48 m2. Selain itu juga terdapat Super Market yang dibangun oleh pihak ketiga (UD. Baura) untuk melayani segala kebutuhan nelayan berupa 9 bahan pokok, peralatan melaut dan kebutuhan lainnya.
3. Fasilitas Penunjang/Tambahan
a. Gedung Kantor Pelabuhan
Gedung Pelabuhan Perikanan seluas 400 m², yang terdiri dari dua unit. Masing-masing dengan luas 240 m² dan 150 m². Pada tahun 2012 kedua Gedung Pelabuhan Perikanan telah mengalami rehab pada bagian atasnya dengan menggunakan rangka plat baja, plafon aluminium dan atap jenis genteng multiroof
b. Balai Pertemuan Nelayan
Balai Pertemuan Nelayan dengan luas 120 m² yang difungsikan untuk kegiatan penyuluhan, pendidikan dan latihan nelayan, serta kegiatan intern pelabuhan lainnya.
c. Pagar Keliling
Pagar keliling komplek sepanjang 1.300 m terbuat dari tembok permanen.
d. Rumah Dinas
Fasilitas tambahan lain yang ada di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok adalah rumah dinas. Semua rumah dinas yang ada telah ditempati/dihuni oleh pegawai pelabuhan perikanan. Rumah dinas yang ada di pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut:
1 Rumah Dinas
Type C (kopel)
Type D 5 Buah
6 Buah Kondisi kurang baik
Type E 3 Buah Kondisi kurang baik
2 Guest House 1 Buah Kondisi kurang baik
e. Lain-lain
Fasilitas tambahan lainnya antara lain :
• Pos Jaga (1 unit)
• MCK (1 unit)
• Kendaraan roda 4 (1 unit)
• Kendaraan roda 2 (2 unit)
• Kios Kantor Pelabuhan (4 unit)
• Gudang Ikan (koperasi) (8 unit)
• Bak Peresapan Limbah (1 unit)
• Kendaraan roda tiga (2 unit)
E. Struktur Organisasi dan Kepegawaian
1. Struktur Organisasi
Adapun struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 45 Tahun 2018 Tanggal 14 Desember tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-badan Daerah Provinsi NTB adalah sebagai berikut:
Rincian Tugas dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok menurut Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 53 Tahun 2016 Bab IV Pasal 15, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Barat dibidang tata usaha, tata kelola dan pelayanan usaha dan operasional pelabuhan dan kesyahbandaran dengan fungsi adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga;
b. Penyusunan rencana kerja dan pengembangan;
c. Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan areal pelabuhan;
d. Pelaksanaan pengaturan, pelayanan, pengolahan dan pendistribusian sarana pelabuhan;
e. Melakukan optimalisasi pemenfaatan fasilitas jasa pelabuhan perikanan dalam rangka pelayanan publik;
f. Melakukan pembinaan teknis terhadap pangkalan pendaratan ikan (PPI)
g. Melaksanakan pendataan dan pelaporan produksi hasil perikanan;
h. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tugas masing-masing sub bagian dan seksi-seksi di dalam Pasal 15 adalah sebagai berikut:
1. Sub Bagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, mengendalikan lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja) rumah tangga dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan
2. Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
Mempunyai tugas melaksanakan Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan, Melaksanakan pengelolaan pemanfaatan fasilitas usaha pelabuhan, menerbitkan rekomendasi penyaluran bahan bakar untuk nelayan, menerbitan Surat Keterangan Penangkapan Ikan (SKPI) sebagai bahan untuk Sertifikasi Hasil Tangkap Ikan (SHTI), melaksanakan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha (penyuluhan, sosialisasi peraturan-peraturan dan pelaksanaan K5 (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kenyamanan, dan Keindahan, dan Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelabuhan
3. Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran
Mempunyai tugas melakukan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan, melakukan infeksi pembongkaran ikan, melaksanakan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB), memberikan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) baik kedatangan dan keberangkatan kapal, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan (SHTI), dan melaksanakan kegiatan kesyahbadaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Proyeksi numenklatur Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dengan formulasi tugas sebagai berikut:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, membawahi :
Pengadministrasi Kepegawaian;
Pengadministrasi Umum;
Bendahara Pengeluaran;
Bendahara Penerima;
Pengadministrasi Keuangan;
Pramu Kantor;
Sopir;
Juru Pungut Retribusi
b. Kepala Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, membawahi:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan;
Pengelolaan Perbengkelan;
Operator Mesin Pabrik;
Operator Mesin Pompa air;
Penjaga Keamanan Kantor;
Tekknisi Mesin
Pramu Kebersihan
c. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran, membawahi :
Analisis Kesyahbadaran
Pengadministrasi Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Petugas Keamanan Dermaga
Pengelola Data Statistik
Pengelola data PIPP
2. Kepegawaian
Jumlah pegawai Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sebanyak 34 orang, terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) 25 orang dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2 orang dan 7 orang Tenaga Kontrak dengan konstribusi sebagai berikut :
Kepala Pelabuhan
Kasi Urusan Tata Usaha
Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
Kasi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran
Jabatan Fungsional
F. Unit Usaha yang ada di Pelabuhan
• Pengelola TPI
Pengelola TPI adalah yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Lombok Timur No: 523.3/307.b/KP.04/2004 yang bertugas melaksanakan pelelangan dan menarik retribusi ikan yang didaratkan di lingkup TPI Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok.
• KPRI Mina Lestari
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Lestari adalah koperasi pegawai Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, melaksanakan kegiatan penyewaan pertokoan untuk melayani kebutuhan para nelayan, pengusaha perikanan, karyawan dan masyarakat sekitar pelabuhan. KPRI Mina Lestari juga telah menyediakan sarana berupa gudang–gudang penyimpanan ikan dan kios yang telah disewakan kepada pengusaha ikan dan masyarakat umum.
• Perusahaan Perikanan Perorangan
Ada beberapa perusahaan perikanan yang cukup besar sebagai mitra pelabuhan perikanan yaitu UD. Baura, UD. Versace, UD. Lautan Mas, UD. Eka Tirta dan PT. Erpa Utama yang bergerak dalam usaha penagkapan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, perusahaan ini sudah banyak memberikan kontribusi terhadap kegiatan operasional pelabuhan perikanan.
Disamping perusahaan tersebut di atas terdapat juga perusahan perikanan kecil seperti UD. Rizky Bersama, UD. Rahma Jaya dan UD. Cahaya laut yang diharapkan dapat menopang kelancaran perekonomian masyarakat di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan.
G. Operasional Pelabuhan
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok mempunyai salah satu tugas untuk melaksanakan tata operasional dan pengelolaan sarana pelabuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana penunjang lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan tata operasional dan pengelolaan sarana pelabuhan belum dilakukan secara optimal karena masih ada beberapa unit fasilitas mengalami kerusakan maupun keterbatasan peralatan, namun dengan segala upaya tetap memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan masyarakat perikanan.
A. Pelayanan Dermaga
Dermaga Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah dimanfaatkan sebagai sarana dan tempat sandar bongkar muat hasil tangkapan ikan, pengisian perbekalan kapal perikanan (BBM, es, air tawar dan perbekalan lainnya).
1. Kunjungan Kapal
Kapal-kapal yang berkunjung di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terdiri dari kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan dan hasil laut lainnya yang melakukan bongkar ikan serta kapal yang singgah untuk mengisi perbekalan (muat es, air tawar, bahan bakar dan lain-lain) atau untuk melakukan kegiatan perbaikan kapal (mesin dan kasko kapal).
2. Pendaratan Ikan
Sebagai tindak lanjut dari SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/256/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pembentukan Tim Pembina Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Tingkat Kecamatan dan Surat Edaran Bupati Lombok Timur N0.188.45/ 557/004/1995/004/1995, serta keputusan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur Nomor: 523.3/307.b/KP.04/2004 tentang Penunjukkan Tim Pengelola Retribusi Atas Penggunaan Jasa TPI di Kabupaten Lombok Timur, guna memusatkan pendaratan, pendataan dan meningkatkan pelayanan terhadap nelayan yang mendaratkan ikannya di TPI Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok.
Untuk itu maka Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok melakukan berbagai program kerja guna memberikan kemudahan bagi pihak pengguna jasa khususnya kegiatan usaha perikanan dari usaha penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil di ruang lingkup Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok seperti pengurusan ijin usaha dan dokumen kapal oleh petugas yang ada di pelabuhan.
B. Pelayanan Es.
Selain Pabrik es yang dimiliki oleh pelabuhan ada Pabrik es lain yang mensuplai es ke pelabuhan antara lain PUSKUD NTB, Pabrik Es Sumber Dingin Mataram, UD. Baura, UD. Versace, UD. Eka Tirta, UD. Cahaya Rembulan dan UD. Sinar Mas Ashrafull.
C. Pelayanan Air.
Pelayanan air bersih di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok disalurkan untuk memenuhi kebutuhan perbekalan kapal, komplek Pelabuhan Perikanan, para pengusaha pengolah ikan dan kebutuhan operasional pabrik es, TPI dan untuk memenuhi kebutuhan pelabuhan lainnya. Penjualan kebutuhan air bersih bagi kapal-kapal perikanan dan kegiatan pelabuhan perikanan.
D. Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Fasilitas tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tersedia di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yaitu UD. Baura sebagai pengelola yang keberadaannya diperuntukan untuk melayani kebutuhan solar bagi nelayan dan masyarakat di sekitar lokasi pelabuhan.
E. Pelayanan Bengkel.
Jenis-jenis pekerjaan utama yang dilayani di bengkel Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok antara lain : perbaikan mesin, propeler, as propeler, pengelasan, bubut, pembuatan pondasi mesin dan lain-lain.
F. Pelayanan Administrasi
Sebagai pusat pelayanan administrasi, komunikasi, informasi dan registrasi, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah mengupayakan secara optimal agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik. Sistem surat-menyurat yang dilaksanakan masih tetap terkonsentrasi pada urusan tata usaha, untuk pengarsipan surat dilaksanakan dengan pola klasifikasi pengarsipan.
G. Pemanfaatan Balai Pertemuan Nelayan
Kegiatan-kegiatan rutin yang dilaksanakan di balai pertemuan nelayan tersebut antara lain :
Kegiatan penyuluhan bagi kelompok nelayan;
Kegiatan rapat koordinasi dengan instansi terkait;
Kegiatan intern pelabuhan (Pembinaan mental Keagamaan);
Kegiatan Dharma Wanita sub unit Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok.
H. Pendapatan Pelabuhan
Pendapatan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok bersumber dari tambat labuh, jasa bengkel, sewa tangki BBM, Penjualan es, penjualan air tawar, pas masuk pelabuhan, sewa listrik, sewa bangunan, SKP, SKA dan lain-lain. Jumlah penerimaan yang diperoleh dari semua sumber tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
I. Syahbandar Pelabuhan Perikanan
Syahbandar Pelabuhan Perikanan menurut UU No. 45 Tahun 2009 pasal 42 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan syahbandar yang secara khusus ditempatkan di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran operasional kapal perikanan. Syahbandar Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas dan wewenang :
Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
Memeriksa Ulang Kelengkapan dokumen kapal perikanan;
Memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan;
Memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
Memeriksa Log Book penangkapan dan pengangkutan ikan;
Mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan;
Mengawasi pemanduan;
Mengawasi pengisian bahan bakar;
Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
Meminpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan Perikanan;
Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritime;
Memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
Memnrbitkan Surat Bukti Lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan dan
Memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan
Syahbandar Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sudah terbentuk sejak tahun 2011 dengan jumlah personil sebanyak 4 orang. Dalam melaksanakan semua tugas dan wewenangnya, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok masih banyak mengalami kendala-kendala di Lapangan.
Salah satu tugas dan wewenang Syahbandar Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok yang sudah berjalan secara optimal adalah pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yaitu suatu dokumen negara yang diberikan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah kapal perikanan tersebut memenuhi persyaratan kelaikan dan kewajiban lainya.
J. Satuan Kerja Pengawasan Kelautan dan Perikanan
Satuan Kerja (SATKER) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuhan Lombok adalah Unit Kerja di Bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jakarta dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta dibawah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 66 (ayat 1 s/d 3) yang berbunyi bahwa pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang meliputi kegiatan penangkapan ikan, pembudidyaan ikan, pembenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, distribusi keluar masuk obat ikan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nuftah, penelitian, dan pengembangan perikanan dan hasil rekayasa genetik.
Bentuk-bentuk pengawasan di sektor Sumberdaya Perikanan yang telah dilaksanakan Satker PSDKP Labuhan Lombok antara lain Penerbitan Surat Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK), Surat Laik Operasi (SLO) dan Pemeriksaan fisik kapal, Pengawasan Unit Pengolahan Ikan, Pengawasan Unit Usaha Budidaya.
Bentuk pengawasan yang telah dilaksanakan Satker PSDKP sudah berjalan dengan baik dan lancar. sehingga kegiatan perikanan yang melanggar undang-undang dan peraturan-peraturan perikanan lainnya dapat dieliminir secara bertahap
K. Permasalahan dan Pemecahan Masalah
A. Permasalahan
Sebagai pusat kegiatan ekonomi perikanan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, maka dalam pengembangan dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan tidak luput dari segala permasalahan yang ada seperti antara lain :
1. Kondisi kolam pelabuhan yang setiap tahunnya mengalami penyempitan dan pendangkalan disebabkan adanya reklamasi oleh UD. Rahma di sebelah utara dengan izin Dirjend Perhubungan Laut NO. PU.62/4/10/DP.09 Tanggal 16 Oktober 2009 dalam rangka izin mendirikan SPBN. Sedangkan di sebelah selatan ditumbuhi pohon mangrove dan sedimentasi air sungai yang sangat mengganggu olah gerak kapal sehingga kapal-kapal nelayan banyak bersandar dan berlabuh di dermaga yang menyebabkan terganggunya kegiatan bongkar muat;
2. Belum adanya fasilitas Cool Stroge tempat penyimpanan ikan dalam rangka mengantisipasi kelebihan produksi ikan dan mempertahankan mutu ikan sehingga harga ikan dapat dikendalikan;
3. Pagar keliling areal pelabuhan sebagian masih dalam keadaan rusak berat sehingga keamanan dan ketertiban pelabuhan khususnya nelayan dan para pelaku bisnis lainya sangat terganggu;
4. Masih kurangnya personel/tenaga yang dapat mengoperasikan fasilitas yang ada khususnya operator pabrik es, teknisi bengkel dan teknisi kelistrikan.
5. Masih kurang mamadainya peralatan kerja bengkel dalam menunjang kinerja teknisi bengkel
6. Tidak berfungsinya TPI sebagai sarana dalam pendataan produksi dan jenis ikan untuk menunjang kegiatan PIPP dan SISKA;
7. Pelaksanaan tugas Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan belum berjalan optimal karena kurangnya personel syahbandar;
B. Upaya Pemecahan Masalah
1. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama dengan Dinas Kalautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur dalam rangka memusatkan pendaratan ikan di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur Nomor : 188.45/256/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pembentukan Tim Pembina Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Tingkat Kecamatan dan Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II LombokTimur Nomor : 188.45/557/004/95 tanggal 3 Mei 1995 serta SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 523.3/307.b/KP.04/2004 tanggal 12 Agustus 2004 tentang Penunjukkan Tim Pengelola Retribusi Atas Penggunaan Jasa TPI di Kabupaten Lombok Timur;
2. Malakukan koordinasi dan konsultasi keuangan baik ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB maupun di tingkat pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam rangka menambah alokasi anggaran untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok khususnya dalam penataan kolam pelabuhan, rehab cool stroge, perbaikan jalan pelabuhan dan pagar keliling komplek;
3. Mengusulkan pengadaan fasilitas berupa tempat penyimpanan ikan beku ( Coldstorage ), docking kapal (tempat perbaikan kapal) dan sarana pengangkutan system rantai dingin berupa kendaraan box roda empat, sehingga perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dapat ditingkatkan
4. Mengusulkan penambahan petugas Syahbandar baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga beban kerja kesyahbandaran yang cukup banyak di pelabuhan dapat dilaksanakan secara profesional dan optimal;
5. Mengusulkan penambahan teknisi perbengkelan, teknisi mesin, operator pabrik es, operator mesin pompa air, tenaga kelistrikan dan tenaga pengumpul data (Enumerator).
Senin, 14 Agustus 2017
Selasa, 26 Juli 2016
KANTOR PELABUHAN PERIKANAN LABUHAN LOMBOK
Pembangunan Kantor
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok berfungsi untuk menunjang perkembangan perikanan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang di ubah menjadi
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dimana dalam pasal 41 ayat
1 disebutkan pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi pelabuhan
perikanan antara lain sebagai berikut:
·
Tempat tambat labuh kapal
perikanan;
·
Tempat pendaratan ikan;
·
Tempat pemasaran dan distribusi
ikan;
·
Tempat
pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
·
Tempat
pengumpulan data hasil tangkapan;
·
Tempat pelaksanaan
penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan;
·
Tempat untuk memperlancar
kegiatan operasional kapal perikanan.
Keberadaan
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memberikan dampak positif
antara lain :
·
Meningkatnya pendapatan
nelayan;
·
Meningkatnya produksi
pendaratan ikan guna memenuhi kebutuhan
pasar lokal, antar pulau maupun untuk ekspor;
·
Memberikan dampak multiplier
effek terhadap perekonomoian
daerah;
·
Penciptaan lapangan kerja baru
Berdasarkan tugas pokok pelabuhan perikanan
yaitu sebagai unit pelayanan terhadap masyarakat perikanan khususnya nelayan
maka pada tahun 2012 Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok terus memacu
diri dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat perikanan umumnya dan
khususnya nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas dan sarana yang sudah
dibangun.
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok
terus berusaha untuk ikut berperan serta membantu tercapainya misi Kementerian
Kelautan dan Perikanan yakni diantaranya meningkatkan pengawasan dan
perlindungan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal. dimana
Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok telah memiliki Pengawas Penangkapan
ikan, PPNS Perikanan dan Syahbandar Perikanan
Hingga saat ini aktivitas Kantor Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya baik
produksi maupun produktifitas. Sehingga kedepan pelabuhan perikanan akan menjadi
pusat kegiatan industri perikanan dan minapolitan bagi kegiatan perikanan
tangkap guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat perikanan.
Posisi Pelabuhan Perikanan
Labuhan Lombok cukup strategis dan terlindung di dalam suatu kawasan teluk
sehingga menjadi pilihan bagi nelayan – nelayan sebagai tempat pendaratan hasil
tangkapannya, karena merasa aman untuk bersandar dan nyaman sebagai tempat
persinggahan.
Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok dibangun pada tahun 1977/1978 dengan luas lahan
sekitar 5,9 hektar. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan
dan Perikanan Nomor : B-745/SJDKP/III/2001 tanggal 14 Maret 2001, Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok beralih status dari Unit Pelaksana Teknis ( UPT Pusat )
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (
UPTD ) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibawah koordinasi dan tanggung
jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan
Perikanan Labuhan Lombok terletak di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya
Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jarak sekitar 75 km
dari ibukota Provinsi NTB ( Mataram ), sekitar 43 km dari ibukota Kabupaten
Lombok Timur ( Selong ) dan 9 km dari
ibukota Kecamatan ( Pringgabaya ).
Aksesibilitas menuju Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok sangat mudah,
dapat ditempuh melalui jalur darat maupun laut baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan
pribadi, serta melalui udara yaitu Bandara Internasional Lombok (BIL).
PERKEMBANGAN OPERASIONAL PP. LABUHAN LOMBOK
No.
|
JENIS KEGIATAN
|
TAHUN
|
|
|
|||||||
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
Produksi Es (Kg)
|
1,134,175
|
1,278,758
|
1,230,123
|
1,179,525
|
1,089,404
|
900.529
|
-
|
94.944
|
118.998
|
871.276
|
2
|
Pendaratan Ikan (Kg)
|
2,761,236
|
2,919,860
|
2,334,834
|
2,955,587
|
2,669,530
|
2.436.372
|
2.111.770
|
1.725.777
|
1.922.790
|
1.868.123
|
3
|
Penyaluran BBM (ton)
|
1,315
|
1,030
|
775
|
760
|
105
|
817
|
1.200
|
1200
|
1.200
|
1.870
|
4
|
Penyaluran Air Tawar
(ton)
|
10,833
|
12,488
|
7,314
|
12,101
|
12,056
|
7.640
|
10.970
|
9.560
|
17.083
|
13.777
|
5
|
Penerimaan Order Bengkel
(buah)
|
491
|
503
|
589
|
619
|
359
|
368
|
342
|
352
|
427
|
185
|
6
|
Kunjungan Kapal (kali)
|
4,352
|
5,786
|
4,757
|
4,355
|
4,636
|
2.632
|
1.644
|
1.644
|
1.825
|
1.952
|
Langganan:
Postingan (Atom)